LAPORAN PKB AISBER SDN PRIGI 2, KECAMATAN KANOR
LAPORAN PELAKSANAAN PKB-AISBER
SD NEGERI PRIGI II, KECAMATAN KANOR
TAHUN PELAJARAN : 2019/2020
A.
Dasar
Dasar pelaksanaan PKB-AISBER adalah
sebagai berikut :
1. UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas;
2. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter;
3. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Permendikbud Nomor
57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI;
5. Permendikbud
No 61 tahun 2014 tentang KTSP Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Permendikbud No 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013;
7. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan;
8. Permendikbud
Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, KS, dan PS;
9. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
11. Peraturan Bupati Bojonegoro
No 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan;
12. Peraturan Bupati Bojonegoro
No.35 tahun 2013 tentang Kurikulum Muatan Lokal di Bojonegoro;
13.
Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Bojonegoro No.
423.7/950/412.201/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kemampuan
Belajar Agama Islam dan Berbahasa di Sekolah Dasar.
B.
Latar
Belakang
Latar belakang
pelaksanaan PKB-AISBER adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan
Agama Islam dan berbahasa
tidak hanya membutuhkan teori dan ceramah saja, akan tetapi perlu bimbingan dan keteladanan dalam
keseharian.
2. Bahasa merupakan suatu instrumen terpenting untuk
berkomunikasi dengan orang lain.
3. Oleh
karena itu, untuk meningkatkan kegiatan pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan bahasa perlu adanya pengembangan kemampuan belajar agama Islam.
C.
Tujuan
Melalui PKB-AISBER diharapkan peserta didik dapat:
1. mengenal
dan menjadi lebih akrab dengan
perilaku islami dan komunikatif;
2. mememiliki
bekal kemampuan dan pribadi
baik
yang berguna bagi dirinya dan masyarakat pada umumnya;
3. memiliki
sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku;
D.
Implementasi
Implementasi
PKB-AISBER di SDN Prigi II, pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah sebagai
berikut :
1. Sosialisasi
PKB-AISBER, yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juli 2019, di gedung
SDN Prigi II, yang diikuti oleh seluruh orang tua/ wali murid, dewan guru, dan
siswa.
2. PKB-AISBER
diikuti oleh seluruh siswa-siswi SDN Prigi II (100% muslim)
3. Dalam
pelaksanaan PKB-AISBER, SDN Prigi II membagi siswa dalam 2 kelas, yaitu :
a. Kelas
A, untuk siswa kelas I, II, dan III (jumlah 34 siswa)
b. Kelas
B, untuk siswa kelas IV, V, dan VI (jumlah 31 siswa)
Dengan
pertimbangan :
a. Waktu
selesai pembelajaran yang hampir bersamaan.
b. KD
dan materi yang sama untuk semua kelas (menggunakan KD dan materi kelas I).
4. Pengampu
materi-materi PKB-AISBER adalah guru
PABP, guru kelas, dan guru muatan lokal.
5. PKB-AISBER
di SDN Prigi II dilaksanakan 30 menit setelah pembelajaran, dengan jadwal
sebagai berikut :
6.
Dokumentasi
Kegiatan
Sosialisasi Pelaksanaan PKB-AISBER di SDN Prigi II
Kegiatan
Membaca Al-Qur’an Sebelum Bel Masuk Berbunyi
Kegiatan Menyambut Siswa Datang
Kegiatan Sholat
Dhuhur Berjamaah
Kegiatan
Pembelajaran PKB-AISBER di kelas
LAPORAN PELAKSANAAN PKB-AISBER
SD NEGERI PRIGI II
KECAMATAN KANOR
TAHUN PELAJARAN : 2019/2020
OLEH :
1.
SUTJIPTO,
S.Pd
2.
ENDANG
MUASIH, S.Pd
3.
MUTMAINAH,
S.Pd.I
4.
ALKURNIA
NUR R., S.Pd
Komentar
Posting Komentar